proses dan penetapan pancasila sebagai dasar negara
Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945
Jawaban:
pancasila di tetap kan sebagai dasar negara pada 18 Agustus 1945 oleh panitia persiapan kemerdekaan indonesia (PPKI) pada sidang pengesahan UUD 1945. pada sidang ini, PPKI mengesahkan UUD 1945 di mana terdapat rumusan pancasila sebagai dasar negara pada alinea ke empat pembukaan UUD 1955
Penjelasan:
maaf kalo salah
[answer.2.content]